BannerDepan

Opini: Kecelakaan Pekerja Tambang Kerap Terjadi Salah Siapa?

Penulis: Ashari

Konut, Sultrapost.ID – Kegiatan pertambangan memiliki resiko bahaya yang dapat menimbulkan tindakan tidak aman bagi manusia dan lingkungan kerja. Bila bahaya tersebut tidak di cegah dan di kendalikan maka bisa menimbulkan kecelakaan tambang, penyakit dan bencana tambang yang menimbulkan korban manusia, kerusakan peralatan serta lingkungan.

Dengan semakin maju dan berkembang nya kegiatan pertambangan dan di iringi dengan kemajuan teknologi serta semakin intensif nya penggunaan tenaga kerja tambang, maka semakin besar resiko bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan.

Dalam undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, menimbang bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan nya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional dan serta setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja terjamin pula keselamatannya.

Berita yang mengejutkan atas perhatian keselamatan kerja di dunia pertambangan, kejadian naas pada Selasa 14 Januari 2020 yang menimpa korban bernama Andry (25) yang bekerja pada perusahaan surveyor independen PT. Carsurin Indonesia yang di tugaskan untuk mengambil sampel material Ore nikel pada kegiatan produksi dan penjualan di wilayah iup PT. Cinta jaya desa Mandiodo kecamatan molawe kabupaten Konawe Utara, harus tewas secara tidak wajar dan meninggalkan duka amat mendalam oleh keluarga Korban yang di tinggalkan. Kami tidak habis pikir ini terjadi walau tuhan telah mentakdirkan.

Bukan kali ini saja terjadi kecelakaan kerja khususnya pertambangan di bumi Oheo Konawe Utara namun kebetulan saja terpublikasi oleh sorotan media. Sepanjang mulai nya kegiatan eksploitasi pada tahun 2010 hingga kini kami mencatat sudah puluhan kali bahkan berkali-kali tiap tahunnya terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian dan kurangnya perhatian akan pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja (K3), baik pada perusahaan swasta maupun sekelas BUMN di wilayah konut. ini salah siapa ? karyawan kah yang mengabaikan atau pihak korporasi yang tidak disiplin ataukah kurang nya pengawasan dari institusi yang berwenang ?. Mari kita kembali pada kesadaran diri masing-masing, selalu mawas diri dan saling mengingat kan.

Penting nya penerapan K3 dalam perusahaan dan selalu melakukan sosialisasi terhadap pekerja ataupun tamu ( visitor ), agar SOP dalam penerapan K3 benar-benar dilakukan bukan hanya sebagai simbol. Setiap memulai pekerjaan selalu diawali P5M atau safety talk.

jika di lihat kronologis kejadian, saya menyimpulkan kurangnya pengawasan dari owner karena korban adalah tamu, tidak adanya induksi, supaya pada saat masuk ditempat kerja sudah mengetahui potensi bahaya yang akan terjadi.

Banyak perusahaan yang tidak menerapkan standar K3 khususnya di konawe utara. ini hanya sebagian kecil kejadian sebnarnya sudah sering terjadi tapi tidak terekspos.

perusahaan harus bertanggung jawab dalam hal ini Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT. cinta jaya atas kejadian ini. Kami Lembaga pemerhati tambang Konawe Utara ( LEMPETA ) siap mengawal keluarga korban termasuk proses penyelidikan atas dugaan fatal, kronologis PT. cinta jaya yang tidak taat terhadap keselamatan pekerja nya.

LEMPETA KONUT

Anda mungkin juga berminat
Tulis Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.