BannerDepan

PT PLM di Duga Tak Miliki WIUP, KPILH Bakal Lapor PTSP Sultra ke Polda

Kendari, Sultrapost.ID – Konsorsium Pemerhati Investasi dan Lingkungan Hidup (KPILH) Sultra, hingga kini masih terus menelusuri berbagai dugaan pelanggaran PT Panca Logam Makmur (PLM) yang beraktivitas di Desa Wububangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Jika beberapa waktu lalu, KPILH Sultra menemukan perusahan penambang emas itu tidak terdaftar di dalam data base Kementerian ESDM, kini lembaga eksternal kampus itu kembali menemukan fakta baru, yang menguatkan dugaan PT PLM melakukan ilegal mining.

Koordinator KPILH Sultra, Ilham Nur Baco menyebutkan jika PT PLM diduga tidak memiliki batas dan titik koordinat, sebab Wilayah IUP atas nama perusahan tersebut tidak ada di data One Maps ESDM RI.

“Setelah kami cek di peta itu, tidak kami temukan wilayah IUP (WIUP) PT PLM. Batasnya dimana, koordinatnya diman tidak diketahui. Yang ada hanya PT Panca Logam Nusantara (PLN),” sebutnya, Rabu 4 Desember 2019.

Sehingga kata dia, temuan itu semakin menguatkan dugaan KPILH Sultra jika perusahan tersebut tidak memiliki IUP.

“Ini membuktikan jika PT PLM itu tidak memiliki IUP. Karena WIUP-nya saja tidak ada. Bagaimana mungkin IUP-nya ada kalau lokasinya saja tidak ditahu batas dan titik koordinatnya,” jelasnya.

Sedangkan lanjut Ilham, di dalam UU pertambangan, IUP dapat di keluarkan jika perusahan telah memiliki WIUP. Akan tetapi PT PLM melakukan aktivitasnya di desa Wububangka Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana tanpa WIUP.

“Kami meminta instansi terkait, baik ESDM dan DLH Provinsi Sultra tidak bermain-main dengan persoaln tersebut. Karena ini jelas kejahatan besar. Nah PTSP Provinsi juga harus bertanggung jawab atas perpanjangan IUP PT PLM. Kami akan laporkan ke Polda Sultra,” tutupnya.

Laporan: Aidil

Anda mungkin juga berminat
Tulis Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.