BannerDepan

Satu Balon Kades di Meletumbo Diduga Gunakan Ijazah Ilegal

Konsel, Sultrapost.ID – Salah satu bakal calon (Balon) Kepala Desa (Kades) di Desa Meletumbo, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konsel berinisial SN diduga menggunaoan Ijazah paket B ilegal.

Dugaan ijazah ilegal itu diketahui setelah SN menyerahkan dokumen administrasi, sebagai syarat pendaftaran calon Kades pada Pilkades serentak 24 Desember mendatang.

Dalam Ijazah tersebut, terdapat perbedaan alamat dan nama Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang mengeluarkan ijazah miliknya dengan PKBM yang melakukan pengesahan.

Ijazah yang di dapatkannya berasal dari PKBM Lagaligo Desa Lalonggatu, Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe. Anehnya pada setempel pengesahannya tertulis PKBM Lagaligo 1.

Berdasarkan hasil penelusuran Sultrapost.ID, PKBM Lagaligo 1 berdiri di Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya tahun 2009, sedangkan ijazah yang dimiliki SN di keluarkan tahun 2008 oleh PKBM Lagaligo di Desa yang berbeda.

Tak hanya itu, SN juga diketahui tidak terdaftar sebagai peserta ujian paket B di PKBM Lagaligo tahun 2008 lalu. Hal itu diungkapkan Kadis Pendidikan Kabupaten Konawe, Suriyadi saat di konfirmasi melalui telepon selulernya, Senin 25 November 2019.

Kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan kepesertaan ujian paket B tahun 2008, nama Saldin tidak ditemukan dalam daftar peserta ujian tahap 1 maupun tahap 2.

“Sudah kami cek, baik tahap I maupun tahap II itu tidak ada peserta atas nama SN. Nah ketika tidak ada dalam data peserta kemudian tidak memiliki nilai ujian nasional, maka kami anggap itu ilegal,” ungkapnya.

Lanjut dia, kendatipun blangko ijazah yang di miliki SN asli, akan tetapi ia tidak terdaftar sebagai peserta ujian.

“Boleh jadi ijazahnya asli, blangkonya asli. Siapa tahu itu sisi lembaran ijazah. Karena dulu itu terkadang ada sisa-sisa ijazah. Makanya nanti kita akan telusuri, kita akan lihat nem-nya. Yang jelas, yang menentukan itu data kepesertaan,” tegasnya.

SN yang di konfirmasi melalui telepon selulernya, 26 November 2019 enggan memberikan penjelasan soal dugaan ijazah ilegal miliknya. Ia malah meminta awak media untuk memastikan hal tersebut di Konawe.

“Tidak usah ungkit masalah ijazah, kenapa ijazah terus yang diungkit. Kalau tidak puas kita ke Konawe saja,” ucapnya.

Sementara itu, Camat Kolono, Taufiq Amin Lar yang juga di konfirmasi melalui telepon selulernya mengaku tidak mengetahui adanya dugaan ijazah ilegal tersebut.

“Saya belum tahu persoalan ini. Karena ini kewenangan panitia sembilan untuk melaksanakan. Yang pastinya kita tidak ada interfensi. Jadi kalau seumpama panitia sembilan menerima, berati mereka yang bertanggung jawab.,” Ujarnya.

Lebih lanjut kata Camat, dirinya akan memanggil panitia sembilan untuk mengklarifikasi soal dugaan ijazah tersebut.

“Yang jelas, namanya dugaan itu dia bisa batal kalau sudah ada putusan resmi yang mengatakan dia itu ijazah-nya ilegal. Nanti saya akan panggil panitia sembilan untuk klarifikasi,” tutupnya.

Laporan: Aidil

Anda mungkin juga berminat
Tulis Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.