BannerDepan

Tak Tahan Dengan Pelanggaran Kades, BPD Laporkan Kadesnya di Polisi

Konsel, Sultrapost.id – Tak tahan dengan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Rumba-Rumba, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Badan Pemberdayaan Desa (BPD) terpaksa melaporkannya di Mapolres Konsel. Dimana BPD Desa tersebut melaporkan tindakan dugaan korupsi Kades pada pekerjaan Perpipaan yang menggunakan Dana Desa (DD) pada anggaran 2016 dan 2017 dengan anggaran Rp 400 juta.

Anggota BPD Desa Rumba-Rumba, Markus menjelaskan dirinya melaporkan Kadesnya sendiri pada April tahun 2018 lalu, dimana laporannya terkait dugaan korupsi pekerjaan perpipaan. Dimana proyek perpipaan  untuk pemanfaatan air bersih di Desa yang beradi dipesisir, diduga ada indikasi korupsi.

“Proyek itu pake DD tahun 2016 dan 2017 dengan anggaran Rp 400 juta dimana setiap tahunnya itu Rp 200 juta. Seharusnya sudah bisa dimanfaatkan tahun ini, tapi karena belum selesai jadi akan dilanjutkan lagi dan dianggarkan tahun 2018 ini,” paparnya.

Ia menilai pekerjaan pipa itu sudah tidak masuk akal, karena sangat banyak memakan anggaran DD, padahal menurutnya dan beberapa anggota BPD lainnya, proyek itu sudah harus selesai dengan anggaran Rp 400 juta. Maka dasar itu pihaknya melaporkan Kades tersebut di Mapolres Konsel dimana menurutnya telah ada beberapa pihak yang dipanggil oleh Kepolisian diperiksa terkait kasus tersebut.

“Jadi setelah kami laporkan, kami terus koordinasi dengan pihak Kepolisian, dan sudah memeriksa beberapa orang salah satunya TPKnya yang mengerjakan proyek itu. Tapi tidak tahu kenapa prosesnya seakan-akan berhenti, karena tidak ada perkembangan penyelidikan, setelah kami konfirmasi ke penyidiknya katanya harus sabar karena kasus korupsi beda dengan kasus lain karena banyak proses yang harus dilewati,” katanya.

Markus yang berprofesi sebagai petani di Desa tersebut, mengatakan masih banyak pelanggaran yang akan kita laporakan ke Kepolisian, namun kata pihak Kepolisian laporannya satu saja, karena dilaporan itu akan berkembang. Dimana pelanggaran lainnya yang dilakukan Kades Rumba-rumba adalah, pekerjaan jembatan yang telah selesai namun tidak bisa digunakan, penjualan bantuan dua buah mesin gantung dari Kementerian, penjualan bantuan ratusan drum bagang dari kementerian, pengerjaan jalan yang baru seminggu telah rusak.

“Ada juga pengalokasian dana Bumdes yang setiap tahunnya dianggarkan melalui DD kurang lebih Rp 100 jutaan, tapi tidak direalisasikan bahkan pengelolaannya tidak transparan. Dan masih banyak lagi pelanggarannya, kenapa kami laporkan karena sudah keterlaluan kelakuan Kades kami. Dan kami berharap laporan di Kepolisian bisa segera ditindak lanjuti agar menjadi pelajaran untuk Kades-kades lainnya, karena Kades pernah ngomong kekami kalau dimana pun kami melapor tidak akan ditanggapi karena semua bisa diatasi dengan uang,” keluhnya.

Ditempat terpisah Kades Rumba-Rumba, Jumadil yang ditemui dikediamannya menepis seluruh tuduhan BPDnya, bahwa dirinya telah melakukan tindakan korupsi. Namun dirinya membenarkan ada kesalahan dalam pengerjaan perpipaan namun dirinya mengaku bukan dari kesalahan dirinya tetapi kesalahan dari TPK atau pihak yang mengerjakan pekerjaan tersebut.

“Memang betul ada kesalahan tapi itu salah yang kerjakan bukan saya, karena mereka salah kasih harga yang awalnya harganya Rp 200 ribu perpipa tapi ternyata cuma Rp 150 pale. Jadi anggarannya tidak cukup dan terpaksa kita anggarkan lagi tahun ini supaya bisa digunakan. Untuk laporan itu saya anggap positif, dan saya akan ikuti semua proses hukum, dan untuk mereka yang laporkan saya, itu saya anggap biasa saja karena pasti ada yang pro dan kontra dalam kepemimpinan saya,” kata Kades dua periode itu.

Kasatreskrim Polres Konsel, AKP I Ketut Arya, yang juga dikonfirmasi melalui via WhatsApp-ya, membenarkan adanya laporan Kades Rumba-Rumba dan kasus tersebut kini dalam proses penyelidikan. Dan pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan pihaknnya juga telah turun kelapangan untuk memeriksa laporan tersebut.

“Sudah ada beberapa aparat Desa yang kita periksa, untuk Kadesnya belum kami periksa, tapi pasti akan kami periksa Kadesnya karena akan mengerucut ke Kades pemeriksaan saksinya. Untuk keluhan warga kenapa lama prosesnya memang iya lama karena kasus Korupsu itu pidana khsusu beda dengan pidana umum, banyak proses yang harus dilakukan,” tutupnya.

Laporan: Aidil

Anda mungkin juga berminat

Ruangan komen telah ditutup.