BannerDepan

Tim Kuasa Hukum Agus Feisal Hidayat Anggap Dalil JPU Hanya Asumsi

Kendari, Sultrapost.ID – Tim Kuasa Hukum Bupati Buton Selatan (Busel) non aktif, Agus Feisal Hidayat, menilai dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya yang mengatakan bahwa kliennya menerima suap dari pengusaha bernama Tony Kongres alias Acucu hanya berdasarkan asumsi.

Ketua tim kuasa hukum Agus Feisal Hidayat, Abdullah Modi mengatakan JPU KPK di setiap persidangan selalu mengarahkan bahwa uang masing-masing senilai Rp 400 juta dan Rp 200 juta adalah uang suap yang diterima Agus Feisal Hidayat.

“Uang Rp 400 juta dan Rp 200 juta itu, uang pinjaman dari Tony Kongres bukan fee proyek. Uang Rp 400 juta untuk kebutuhan pribadi terdakwa dan uang Rp 200 juta untuk biaya survei ayahnya yaitu Syafei Kahar yang maju wakil gubernur di Pilgub 2017,” ungkap Abdullah Modi beberapa saat lalu saat membacakan pleidoi.

Namun saat di persidangan dimana terdakwa (Agus Feisal, red) dipertemukan dengan saksi Tony Kongres alias Acucu, kata Abdullah Modi, mereka terkejut dengan perubahan pernyataan Acucu bahwa uang yang menjadi barang bukti itu bukanlah utang tapi fee proyek.

“Saat memberi keterangan pada sidang 14 November 2018 lalu, Tony Kongres mengatakan uang Rp 400 juta dan Rp 200 juta itu merupakan utang, namun ketika sidang break sekitar 15 menit, dan dilanjutkan kembali, tiba-tiba Tony Kongres mencabut keterangannya bahwa uang itu bukan utang tapi fee proyek,” katanya.

Bagi tim kuasa hukum Agus Feisal Hidayat, perubahan pernyataan Tony Kongres dalam waktu singkat menimbulkan tanda tanya besar, siapa yang telah melakukan intimidasi terhadap Tony Kongres.

“Tim pengacara tidak habis pikir kenapa Tony Kongres memberikan keterangan yang berubah-ubah,” herannya.

Menurut tim kuasa hukum, keterangan Tony Kongres berlawanan dengan keterangan Simon Liong dan Irwan Kongres yang menyatakan uang Rp 400 juta dan Rp 200 juta adalah utang. Selain dugaan suap yang selalu diarahkan pada Agus Feisal Hidayat, tim kuasa hukum menilai JPU berupaya mengarahkan ada indikasi Agus Feisal Hidayat berperan utama dalam ploting proyek diantaranya yang mendapat jatah proyek yaitu Tony Kongres dan Simon Liong.

“JPU mengesampingkan fakta persidangan. Tony Kongres dan Simon Liong mendapatkan proyek melalui proses lelang elektronik terbuka untuk umum,” terangnya.

Ditelusuri dari keterangan saksi-saksi yang lain di persidangan seperti Ronald dan Vony mendapatkan proyek mengikuti lelang ULP. Kesaksian itu diperkuat saksi Muslifi dari ULP sekretariat pemkab Busel bahwa proses lelang tidak bisa diintervensi pihak manapun.

Untuk itu kuasa hukum Agus Feisal Hidayat memohon pada majelis hakim diketuai Khusnul Khatimah menyatakan, kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Kami memohon majelis hakim yang mulia membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan susidair serta memulihkan hak-hak terdakwa,” harapnya.

Laporan: Aidil

Anda mungkin juga berminat

Ruangan komen telah ditutup.