BannerDepan

DPRD Bombana Gelar RDP Terkait Kenaikan Tarif NJOP

Bombana, Sultrapost.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kenaikan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Senin 22 Juli 2019.

RDP yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Bombana, Andi Firman itu dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan (BKD) Darwin bersama staf, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Hasdin Ratta serta beberapa perwakilan masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Aci salah seorang perwakilan masyarakat meminta kepada DPRD untuk mengeluarkan rekomendasi pembatalan SK Bupati terkait tarif NJOP.

“Kami dari masyarakat terkejut dengan dinaikannya NJOP hingga 300 persen tanpa dilakukan sosialisasi secara menyeluruh. Sehingga kami menolak, dan sekuruh masyarakat meminta kepada DPRD untuk mengeluarkan rekomendasi pembatalan SK Bupati,” tegasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta agar Pemda melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2013 tentang PBB.

“Tarif NJOP sebesar 300 persen yang ditetapkan di SK Bupati nomor 12, kami anggap ini sangat memberatkan warga. Karena kenapa, kalau diangka 300 ini, kami sebagai petani tidak akan sanggup untuk membayar. Sehingga kami inginkan ada pembatalan SK,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala BKD Bombana, Darwin saat di konfirmasi disela skorsing rapat mengatakan, kenaikan tarif NJOP tersebut sudah berdasarkan peraturan yang ada.

“Pada dasarnya penyesuaian tarif NJOP PBB ini sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Memang kami akui sosialisasi ditingkat bawah, mulai dari camat dan desa tidak efektif,” jelasnya.

Dijelaskannya, soal tarif NJOP sebenarnya bukanlah dinaikan melainkan disesuaikan dengan harga penjualan pasar yang sekarang. Sebab masih menggunakan tarif penyesuaian NJOP Buton.

“Sebenarnya bukan dinaikan tapi disesuaikan, hanya ini berdampak pada PBB. Karena kenapa, harga pasaran saat ini tidak sesuai lagi dengan NJOP yang ada. Contohnya, dijalan tarif NJOP masih Rp 113 Ribu, nah itulah yang kita sesuaikan sekarang. Dalam peraturan kan dijelaskan penyesuaian tarif NJOP itu dilakukan 3 tahun sekali, sedangkan Bombana seja terbentuk baru kali ini melakukan penyesuaian tarif NJOP,” paparnya.

Untuk itu lanjutnya, selain melakukan kembali sosialisasi tarif penyesuaian NJOP, pihaknya juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat tidak mampu.

Menyikapi polemik kenaikan tarif NJOP di Bombana, Ketua DPRD Andi Firman bersama beberapa anggota dewan sepakat mengeluarkan tiga rekomendasi.

“Kita sudah mengeluarkan tiga rekomendasi, yang pertama pengkajian ulang SK Bupati nomor 121 terkait besaran tarif NJOP. Kemudian rekomendasi evaluasi terhadap Perda nomor 1 tahun 2013 dan memastikan SPOP sampai kepada masing-masing wajip pajak, sebagai dasar Pemda menentukan besaran tarif NJOP,” tutupnya.

Laporan: Aidil

Anda mungkin juga berminat
Tulis Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.