BannerDepan

Aset Berupa Ruko Milik Direktur PT Tristaco Disita Kejati Sultra

Kendari, Sultrapost.ID – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Pertambangan PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) hingga kini masih terus bergulir.

Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra melakukan penyitaan aset milik Direktur PT Tristaco, Rudy Hariyadi Tjandra yang merupakan salah satu tersangka kejahatan rasua tersebut.

Aset tersebut adalah bangunan berupa Ruko dua Petak yang berada di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Penyitaan tersebut dibuktikan dengan adanya Spanduk pemberitahuan dari Kejati Sultra yang terpasang di depan pintu masuk bangunan tersebut.

Spanduk itu bertuliskan disita oleh Kejati Sultra dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Rudy Hariyadi Tjandra berdasarkan surat perintah penyitaan Kejati Sultra no: Print-477/P.3/fd.1/07/2023/ tanggal 10 July 2023, dan Penetapan Pengadilan Negeri Kendari.

Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyitaan tersebut.

“Bisa dilihat foto Spanduknya dasar penyitaan yang kami lakukan,” singkatnya, Rabu 13 Desember 2023.

Untuk diketahui Direktur PT Tristaco merypakan salah satu dari 12 tersangka dapam kasus Tipikor pertambangan PT Anram Tbk, di Blok Mandiodo, Konut. Tidak hanya kasus rasua, Kejati Sultra bahkan tengah mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

Laporan : Aidil

Anda mungkin juga berminat
Tulis Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.